jangan asal copas semua isi yang ada pada blogger ini, walaupun menurut saya baik, belum tentu menurut anda juga baik kan(y)

Laman

Kamis, 26 Februari 2015

Resume Undang-undang No.04 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial

Resume:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2011
TENTANG

INFORMASI GEOSPASIAL

Definisi Khusus yang terdapat dalam UU Tentang Informasi Geospasial ini:
·      Spasial adalah aspek keruangan suatu objek atau kejadian yang mencakup lokasi, letak, dan posisinya.
·  Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.
·      Data Geospasial disingkat DG adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.
· Informasi Geospasial disingkat IG adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
·   Informasi Geospasial Dasar disingkat IGD adalah IG yang berisi tentang objek yang dapat dilihat secara langsung atau diukur dari kenampakan fisik di muka bumi dan yang tidak berubah dalam waktu yang relatif lama.
·    Informasi Geospasial Tematik disingkat IGT adalah IG yang menggambarkan satu atau lebih tema tertentu yang dibuat mengacu pada IGD.
·      Skala adalah angka perbandingan antara jarak dalam suatu IG dengan jarak sebenarnya di muka bumi.
·  Titik Kontrol Geodesi adalah posisi di muka bumi yang ditandai dengan bentuk fisik tertentu yang dijadikan sebagai kerangka acuan posisi untuk IG.
·   Jaring Kontrol Horizontal Nasional disingkat JKHN adalah sebaran titik kontrol geodesi horizontal yang terhubung satu sama lain dalam satu kerangka referensi.
·  Jaring Kontrol Vertikal Nasional disingkat JKVN adalah sebaran titik kontrol geodesi vertikal yang terhubung satu sama lain dalam satu kerangka referensi.
·    Jaring Kontrol Gayaberat Nasional disingkat JKGN adalah sebaran titik kontrol geodesi gayaberat yang terhubung satu sama lain dalam satu kerangka referensi.
·     Peta Rupabumi Indonesia adalah peta dasar yang memberikan informasi secara khusus untuk wilayah darat.
·      Peta Lingkungan Pantai Indonesia adalah peta dasar yang memberikan informasi secara khusus untuk wilayah pesisir.
·  Peta Lingkungan Laut Nasional adalah peta dasar yang memberikan informasi secara khusus untuk wilayah laut.

Informasi Geospasial diselenggarakan berdasarkan Asas Kepastian Hukum, Keterpaduan, keterbukaan, Kemutakhiran, Keakuratan, Kemanfaatan, demokratis.
            Undang-undang ini bertujuan untuk:
1.    menjamin ketersediaan dan akses terhadap IG yang dapat dipertanggungjawabkan;
2.  mewujudkan penyelenggaraan IG yang berdaya guna dan berhasil guna melalui kerja sama, koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi; dan
3.  mendorong penggunaan IG dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat.

Jenis IG (Informasi Geospasial) terdiri atas:
1.  IGD (Informasi Geospasial Dasar), IGD ini meliputi:
a.    Jaringan Kontrol Geodesi, meliputi:
-     JKHN, digunakan Sebagai Kerangka acuan Posisi Horizontal untuk IG. Koordinat JKHN ditentukan dengan metode pengukuran geodetik tertentu, dinyatakan dalam sistem referensi koordinat tertentu, dan diwujudkan dalam bentuk tanda fisik. JKHN ini diklasifikasikan berdasarkan tingkat ketelitian Koordinat Horizontal.
-       JKVN, digunakan sebagai Kerangka acuan Posisi Vertikal Untuk IG. Tinggi JKVN ditentukan dengan metode pengukuran geodetik tertentu, dinyatakan dalam datum vertikal tertentu, sistem tinggi tertentu, dan diwujudkan dalam bentuk tanda fisik. JKVN diklasifikasikan berdasarkan tingkat ketelitian vertikal.
-       JKGN, digunakan sebagai kerangka acuan Gaya Berat untuk IG. JKGN ditetapkan dengan metode pengukuran geodetik tertentu, mengacu pada titik acuan gayaberat absolut, dan diwujudkan dalam bentuk tanda fisik. JKGN diklasifikasikan berdasarkan tingkat ketelitian gayaberat.
b. Peta Dasar, selain berupa Peta Rupabumi Indonesia, Peta Lingkungan Pantai Indonesia, Peta Lingkungan Laut Nasional. Peta dasar ini terdiri atas:
-  Garis Pantai, merupakan Garis Pertemuan antara lautan dan daratan yang dipengaruhi oleh pasang surut air laut. Garis pantai ini terdiri atas : Garis Pantai Surut Terendah, Garis Pantai Pasang tertinggi, Garis Pantai tinggi muka air laut rata-rata.
· Pada peta rupabumi indonesia, garis pantai ditetapkan berdasarkan garis kedudukan muka air laut rata-rata. diselenggarakan pada skala 1:1.000.000, 1:500.000, 1:250.000, 1:100.000, 1:50.000, 1:25.000, 1:10.000, 1:5.000, 1:2.500, dan 1:1.000.
·      Pada peta lingkungan Pantai Indonesia dan peta lingkungan laut nasional, garis pantai ditetapkan berdasarkan kedudukan muka air laut surut terendah. Peta lingkungan pantai indonesia diselenggarakan pada skala 1:250.000, 1:50.000, 1:25.000, dan 1:10.000. peta lingkungan laut nasional diselenggarakan pada skala 1:500.000, 1:250.000, dan 1:50.000.
·      Garis pantai ini ditentukan dengan mengacu pada JKVN.
-   Hipsografi, merupakan garis khayal untuk menggambarkan semua titik yang mempunyai ketinggian yang sama di permukaan bumi atau kedalaman yang sama di dasar laut.
·   Pada Peta Rupabumi Indonesia, hipsografi digambarkan dalam bentuk garis kontur mukabumi dan titik ketinggian di darat.
·   Pada Peta Lingkungan Pantai Indonesia dan Peta Lingkungan Laut Nasional, hipsografi digambarkan dalam bentuk garis kontur mukabumi, titik ketinggian di darat, batimetri, dan titik kedalaman di laut.
c.    Perairan
d.   Nama Rupabumi, dikumpulkan dengan menggunakan tata cara pengumpulan nama rupabumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e.    Batas Wilayah
f.      Transportasi dan Utilitas
g.    Bangunan dan Fasilitas Umum
h.    Penutupan Lahan.

IGD ini diselenggarakan secara bertahap dan sistematis  untuk seluruh wilayah negara kesatuan republik indonesia dan wilayah yuridiksinya. IGD dimutakhirkan secara priodik dalam jangka waktu tertentu. Dalam hal terjadi bencana alam, perang, pemekaran atau perubahan wilayah administratif, atau kejadian lainnya yang berakibat berubahnya unsur IGD dan sehingga mempengaruhi pola dan struktur kehidupan masyarakat, pemutakhiran IGD harus dilakukan tanpa menunggu pemutakhiran secara periodik.

2.  IGT (Informasi Geospasial Tematik).
Dalam membuat IGT dilarang mengubah posisi dan tingkat ketelitian geomatris bagian IGD, Membuat sekala IGT lebih besar dari skala IGD yang diacunya.



PENYELENGGARA INFORMASI GEOSPASIAL:
  • Informasi Geospasial Dasar (IGD) diselenggarakan oleh pemerintah, dilakukan oleh Badan Informasi Geospasial Sebagai Pengganti badan koordinasi survei dan pemetaan nasional, sesuai dengan amanat undang-undang ini. Badan yang dimaksukan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada presiden.
  • Informasi Geospasial Tematik (IGT) diselenggarakan oleh instansi pemerintah, pemerintah daerah, dan atau setiap orang. Dan instansi atau setiap orang ini dapat berkerjasama dengan badan, setiap orang dapat menyelenggarakan IGT ini hanya untuk kepentingan sendiri dan selain yang diselenggarakan instansi pemerintah atau pemerintah daerah.

PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL:

        Penyelenggaraan IG dilakukan melalui kegiatan:
  •     Pengumpulan DG, Merupakan proses atau cara untuk medapatkan DG yang dilakukan dengan menggunakan metode dan instrumen pengumpulan DG. DG terdiri atas DG Dasar dan DG Tematik.

            Pengumpulan DG dilakukan dengan cara:
-  Survei dengan menggunakan instrumentasi ukur dan/ rekam, yang dilakukan didarat, pada wahana air, pada wahana udara, dan/ atau pada wahana angkasa,
-       Pencacahan, dan/ atau
-       Cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  Pengumpulan DG Harus dilakukan sesuai dengan Standar yang meliputi:
-       Sistem Referensi geospasial
-       Jenis, definisi, kriteria, dan format data
2.                  Pengolahan DG dan IG, Merupakan proses atau cara mengolah data dan informasi   geospasial. Pengolahan DG dan IG dilakukan dengan menggunakan perangkat lunak yang berlisensi dan/ atau bersifat bebas dan terbuka. Pengolahan DG dan IG harus dilakukan didalam negeri, apabila melakukan Pengolahan DG dan IG diluar Negeri Sebelumnya harus mendapatkan izin dari Badan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Pengolahan DG dan IG meliputi Pemrosesan DG dan penyajian IG. Pemrosesan DG harus dilakukan sesuai dengan Standar yang meliputi: (Standar ini ditetapkan oleh Kepala Badan)
-  Sistem Proyeksi dan Sistem Koordinat yang dengan jelas dan pasti dapat ditransformasikan kedalam sistem Koordinat standar Nasional, dan
-       Format, basisdata, dan metadata yang dapat dengan mudah diintegrasikan dengan IG lain.
     Penyajian IG dilakukan dalam bentuk: (wajib menggunakan skala yang ditentukan berdasarkan tingkat ketelitian sumber data dan tujuan penggunaan IG).
-       Tabel informasi berkoordinat,
-       Peta Cetak, baik dalam bentuk lembaran maupun buku atlas,
-       Peta digital
-  Peta interaktif, termasuk yang dapat diakses melalui teknologi informasi dan komunikasi,
-       Peta multimedia
-       Bola dunia
-       Model tiga dimensi.
  •      Penyimpanan dan pengamanan DG dan IG, merupakan cara menempatkan DG dan IG pada tempat yang aman dan tidak rusak atau hilang untuk menjamin ketersediaan IG. Penyimpana dan pengamanan ini dilakukan sesuai standar prosedur penyimpanan dan mekanisme penyimpanan untuk pengarsipan DG dan IG dan menggunakan media penyimpanan elektronik atau cetak.
  •     Penyebarluasan DG dan IG, merupakan kegiatan memberikan akses, pendistribusian, dan pertukaran DG dan IG yang dapat dilakukan dengan menggunakan Media Elektronik dan media cetak. Pemerintah Membangun Jaringan IG untuk penyebarluasan IG secara elektronik, jaringan IG dibangun secara bertingkat dan terintegrasi pada jaringan IG pusat dan jaringan IG Daerah, jaringan IG pusat dilaksanakan oleh Badan serta jaringan IG daerah dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan diintegrasikan dengan jaringan IG pusat oleh Badan.
  •   Penggunaan IG, Merupakan kegiatan untuk memperoleh manfaat, baik langsung maupun tidak langsung dan diatur oleh penyelenggara IG.

      Sumber : Undang-undang No. 04 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial.

Tidak ada komentar: