Resume:
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
4 TAHUN 2011
TENTANG
INFORMASI
GEOSPASIAL
Definisi
Khusus yang terdapat dalam UU Tentang Informasi Geospasial ini:
· Spasial
adalah aspek keruangan suatu objek atau kejadian yang mencakup lokasi, letak,
dan posisinya.
· Geospasial
atau ruang kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan
posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas
permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.
· Data
Geospasial disingkat DG adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau
ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada
di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.
· Informasi
Geospasial disingkat IG adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan
sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau
pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
· Informasi
Geospasial Dasar disingkat IGD adalah IG yang berisi tentang objek yang dapat
dilihat secara langsung atau diukur dari kenampakan fisik di muka bumi dan yang
tidak berubah dalam waktu yang relatif lama.
· Informasi
Geospasial Tematik disingkat IGT adalah IG yang menggambarkan satu atau lebih
tema tertentu yang dibuat mengacu pada IGD.
· Skala
adalah angka perbandingan antara jarak dalam suatu IG dengan jarak sebenarnya
di muka bumi.
· Titik
Kontrol Geodesi adalah posisi di muka bumi yang ditandai dengan bentuk fisik
tertentu yang dijadikan sebagai kerangka acuan posisi untuk IG.
· Jaring
Kontrol Horizontal Nasional disingkat JKHN adalah sebaran titik kontrol geodesi
horizontal yang terhubung satu sama lain dalam satu kerangka referensi.
· Jaring
Kontrol Vertikal Nasional disingkat JKVN adalah sebaran titik kontrol geodesi
vertikal yang terhubung satu sama lain dalam satu kerangka referensi.
· Jaring
Kontrol Gayaberat Nasional disingkat JKGN adalah sebaran titik kontrol geodesi
gayaberat yang terhubung satu sama lain dalam satu kerangka referensi.
· Peta
Rupabumi Indonesia adalah peta dasar yang memberikan informasi secara khusus
untuk wilayah darat.
· Peta
Lingkungan Pantai Indonesia adalah peta dasar yang memberikan informasi secara
khusus untuk wilayah pesisir.
· Peta
Lingkungan Laut Nasional adalah peta dasar yang memberikan informasi secara
khusus untuk wilayah laut.
Informasi Geospasial diselenggarakan berdasarkan Asas
Kepastian Hukum, Keterpaduan, keterbukaan, Kemutakhiran, Keakuratan,
Kemanfaatan, demokratis.
Undang-undang ini bertujuan untuk:
1. menjamin
ketersediaan dan akses terhadap IG yang dapat dipertanggungjawabkan;
2. mewujudkan
penyelenggaraan IG yang berdaya guna dan berhasil guna melalui kerja sama,
koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi; dan
3. mendorong
penggunaan IG dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam berbagai aspek
kehidupan masyarakat.
Jenis
IG (Informasi Geospasial) terdiri atas:
1. IGD
(Informasi Geospasial Dasar), IGD ini meliputi:
a. Jaringan
Kontrol Geodesi, meliputi:
- JKHN,
digunakan Sebagai Kerangka acuan Posisi Horizontal untuk IG. Koordinat JKHN
ditentukan dengan metode pengukuran geodetik tertentu, dinyatakan dalam sistem
referensi koordinat tertentu, dan diwujudkan dalam bentuk tanda fisik. JKHN ini diklasifikasikan berdasarkan tingkat
ketelitian Koordinat Horizontal.
- JKVN,
digunakan sebagai Kerangka acuan Posisi Vertikal Untuk IG. Tinggi JKVN
ditentukan dengan metode pengukuran geodetik tertentu, dinyatakan dalam datum
vertikal tertentu, sistem tinggi tertentu, dan diwujudkan dalam bentuk tanda
fisik. JKVN diklasifikasikan berdasarkan tingkat ketelitian vertikal.
- JKGN,
digunakan sebagai kerangka acuan Gaya Berat untuk IG. JKGN ditetapkan dengan
metode pengukuran geodetik tertentu, mengacu pada titik acuan gayaberat
absolut, dan diwujudkan dalam bentuk tanda fisik. JKGN diklasifikasikan
berdasarkan tingkat ketelitian gayaberat.
b. Peta
Dasar, selain berupa Peta Rupabumi Indonesia, Peta Lingkungan Pantai Indonesia,
Peta Lingkungan Laut Nasional. Peta dasar ini terdiri atas:
- Garis
Pantai, merupakan Garis Pertemuan antara lautan dan daratan yang dipengaruhi
oleh pasang surut air laut. Garis pantai ini terdiri atas : Garis Pantai Surut
Terendah, Garis Pantai Pasang tertinggi, Garis Pantai tinggi muka air laut
rata-rata.
· Pada
peta rupabumi indonesia, garis pantai ditetapkan berdasarkan garis kedudukan
muka air laut rata-rata. diselenggarakan
pada skala 1:1.000.000, 1:500.000, 1:250.000, 1:100.000, 1:50.000, 1:25.000, 1:10.000,
1:5.000, 1:2.500, dan 1:1.000.
· Pada
peta lingkungan Pantai Indonesia dan peta lingkungan laut nasional, garis pantai
ditetapkan berdasarkan kedudukan muka air laut surut terendah. Peta lingkungan
pantai indonesia diselenggarakan
pada skala 1:250.000, 1:50.000, 1:25.000, dan 1:10.000. peta lingkungan laut
nasional diselenggarakan pada skala 1:500.000, 1:250.000, dan 1:50.000.
· Garis
pantai ini ditentukan dengan mengacu pada JKVN.
- Hipsografi,
merupakan garis khayal untuk menggambarkan semua titik yang mempunyai
ketinggian yang sama di permukaan bumi atau kedalaman yang sama di dasar laut.
· Pada
Peta Rupabumi Indonesia, hipsografi digambarkan dalam bentuk garis kontur
mukabumi dan titik ketinggian di darat.
· Pada
Peta Lingkungan Pantai Indonesia dan Peta Lingkungan Laut Nasional, hipsografi
digambarkan dalam bentuk garis kontur mukabumi, titik ketinggian di darat,
batimetri, dan titik kedalaman di laut.
c. Perairan
d. Nama
Rupabumi, dikumpulkan dengan menggunakan tata cara pengumpulan nama rupabumi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. Batas
Wilayah
f. Transportasi
dan Utilitas
g. Bangunan
dan Fasilitas Umum
h. Penutupan
Lahan.
IGD ini diselenggarakan secara bertahap dan
sistematis untuk seluruh wilayah negara
kesatuan republik indonesia dan wilayah yuridiksinya. IGD dimutakhirkan secara
priodik dalam jangka waktu tertentu. Dalam hal terjadi bencana alam, perang,
pemekaran atau perubahan wilayah administratif, atau kejadian lainnya yang
berakibat berubahnya unsur IGD dan sehingga mempengaruhi pola dan struktur
kehidupan masyarakat, pemutakhiran IGD harus dilakukan tanpa menunggu
pemutakhiran secara periodik.
2. IGT
(Informasi Geospasial Tematik).
Dalam
membuat IGT dilarang mengubah posisi dan tingkat ketelitian geomatris bagian
IGD, Membuat sekala IGT lebih besar dari skala IGD yang diacunya.
PENYELENGGARA INFORMASI GEOSPASIAL:
- Informasi Geospasial Dasar (IGD) diselenggarakan oleh pemerintah, dilakukan oleh Badan Informasi Geospasial Sebagai Pengganti badan koordinasi survei dan pemetaan nasional, sesuai dengan amanat undang-undang ini. Badan yang dimaksukan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada presiden.
- Informasi Geospasial Tematik (IGT) diselenggarakan oleh instansi pemerintah, pemerintah daerah, dan atau setiap orang. Dan instansi atau setiap orang ini dapat berkerjasama dengan badan, setiap orang dapat menyelenggarakan IGT ini hanya untuk kepentingan sendiri dan selain yang diselenggarakan instansi pemerintah atau pemerintah daerah.
PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL:
Penyelenggaraan
IG dilakukan melalui kegiatan:
- Pengumpulan DG, Merupakan proses atau cara untuk medapatkan DG yang dilakukan dengan menggunakan metode dan instrumen pengumpulan DG. DG terdiri atas DG Dasar dan DG Tematik.
Pengumpulan DG dilakukan dengan cara:
- Survei
dengan menggunakan instrumentasi ukur dan/ rekam, yang dilakukan didarat, pada
wahana air, pada wahana udara, dan/ atau pada wahana angkasa,
- Pencacahan,
dan/ atau
- Cara
lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pengumpulan DG Harus
dilakukan sesuai dengan Standar yang meliputi:
- Sistem
Referensi geospasial
- Jenis,
definisi, kriteria, dan format data
2. Pengolahan
DG dan IG, Merupakan proses atau cara mengolah data dan informasi geospasial. Pengolahan
DG dan IG dilakukan dengan menggunakan perangkat lunak yang berlisensi dan/
atau bersifat bebas dan terbuka. Pengolahan DG dan IG harus dilakukan didalam
negeri, apabila melakukan Pengolahan DG dan IG diluar Negeri Sebelumnya harus
mendapatkan izin dari Badan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pengolahan DG dan IG meliputi Pemrosesan DG dan penyajian IG. Pemrosesan DG
harus dilakukan sesuai dengan Standar yang meliputi: (Standar ini ditetapkan oleh Kepala
Badan)
- Sistem
Proyeksi dan Sistem Koordinat yang dengan jelas dan pasti dapat
ditransformasikan kedalam sistem Koordinat standar Nasional, dan
- Format,
basisdata, dan metadata yang dapat dengan mudah diintegrasikan dengan IG lain.
Penyajian IG dilakukan dalam
bentuk: (wajib
menggunakan skala yang ditentukan berdasarkan tingkat ketelitian sumber data
dan tujuan penggunaan IG).
- Tabel
informasi berkoordinat,
- Peta
Cetak, baik dalam bentuk lembaran maupun buku atlas,
- Peta
digital
- Peta
interaktif, termasuk yang dapat diakses melalui teknologi informasi dan
komunikasi,
- Peta
multimedia
- Bola
dunia
- Model
tiga dimensi.
- Penyimpanan dan pengamanan DG dan IG, merupakan cara menempatkan DG dan IG pada tempat yang aman dan tidak rusak atau hilang untuk menjamin ketersediaan IG. Penyimpana dan pengamanan ini dilakukan sesuai standar prosedur penyimpanan dan mekanisme penyimpanan untuk pengarsipan DG dan IG dan menggunakan media penyimpanan elektronik atau cetak.
- Penyebarluasan DG dan IG, merupakan kegiatan memberikan akses, pendistribusian, dan pertukaran DG dan IG yang dapat dilakukan dengan menggunakan Media Elektronik dan media cetak. Pemerintah Membangun Jaringan IG untuk penyebarluasan IG secara elektronik, jaringan IG dibangun secara bertingkat dan terintegrasi pada jaringan IG pusat dan jaringan IG Daerah, jaringan IG pusat dilaksanakan oleh Badan serta jaringan IG daerah dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan diintegrasikan dengan jaringan IG pusat oleh Badan.
- Penggunaan IG, Merupakan kegiatan untuk memperoleh manfaat, baik langsung maupun tidak langsung dan diatur oleh penyelenggara IG.
Sumber : Undang-undang No. 04 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar