jangan asal copas semua isi yang ada pada blogger ini, walaupun menurut saya baik, belum tentu menurut anda juga baik kan(y)

Laman

Tampilkan postingan dengan label Sistem Informasi Perencanaan (SIP) - 10070312076. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sistem Informasi Perencanaan (SIP) - 10070312076. Tampilkan semua postingan

Jumat, 03 April 2015

Peta digital dan konvensional

Resume perkuliahan ke-5
Sistem Informasi Perencanaan
1 - 04 - 2015

Peta konvensional (cetak) vs peta digital

peta konvensional
  • Statis
  • Proses Updateing Mahal
  • Rigid
  • Diskrit (Lembar/lembar)
  • analisis dan modeling secara langsung sangat tidak mungkin
  • menurunkan (generate) data perlu interpretasi
peta Digital
  • Statis dan dinamis
  • Proses updateing murah
  • Fleksibel
  • Kontinue & yang perlu saja
  • analisis dan modeling secara langsung sangat mungkin
  • menurunkan (generate) data tidak perlu interpretasi

kenapa sih buat peta digital? karena sangat mudah untuk memisahkan data

data spatial

Data spasial adalah data yang memiliki referensi ruang kebumian (georeference) dimana berbagai data atribut terletak dalam berbagai unit spasial. Sekarang ini data spasial menjadi media penting untuk perencanaan pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan pada cakupan wilayah continental, nasional, regional maupun lokal.
Pemanfaatan data spasial semakin meningkat setelah adanya teknologi pemetaan digital dan pemanfaatannya pada Sistem Informasi Geografis (SIG). Format data spasial dapat berupa vector (polygon, line, points) maupun raster.

data non spatial
Data non-spasial adalah data yang berhubungan dengan karakteristik dan deskripsi dari unsur geografik. Contoh : Nama Fasilitas, Alamat, No Telp, Jumlah Penduduk, No Fasilitas, dll. 






sumber 
perkuliahan
http://id.wikipedia.org/wiki/Data_spasial
http://gis-blogstudio.blogspot.com/2010/10/data-non-spasial.html

Sistem Proyeksi / Koordinat

Resume Perkuliahan Ke-4
Sistem informasi Perencanaan
24 - 03 - 2015
Irland Fardhani


Jika Kita ingin membuat Peta satu Indnesia kita harus menggunakan sistem koordinat GCS karena sistem ini tidak berkaitan dengan zona. apabila menggunakan sistem PCS kita harus memilah-milah kawasan tiap Zonanya.

ukuran Muka peta terdiri dari:
7'30" x 7'30" = untuk skala peta 1:25.000
15' x 15' = untuk skala 1: 50.000
30' x 30' = untuk skala 1: 100.000
1 drajat 30' x 1 drajat 30' = untuk skala 1: 250.000


ga tau judul wkwkwkw

Resume Perkuliahan ke-3
Sistem informasi Perencanaan
17 - 03 - 2015
bersama pak syamsul

Kombinasi band dan kegunaanya dalam pengolahan citra digital terdiri dari hal-hal berikut ini, diantaranya adalah sebagai berikut.

A.     A.  Kombinasi Band Dalam Aplikasi GIS
          Prosedur pegolahan data citra dimulai dari mengimport / membaca / membuka data citra sampai dengan hasil akhir berupa informasi spasial dalam bentuk cetakan (Hardcopy). Pekerjaan dasar pengolahan citra bisa diuraikan sebagai berikut :
Import/open/load data
·           Visualisasi
·           Kombinasi kanal/band (color composit)
·           Registrasi dan rektifikasi
·           Image enhancement (penajaman kontras)
·           Mosaik antar scene, antar kanal
·           Cropping area of interest
·           Klasifikasi
·           Aplikasi/analisa
Dalam mengolah tentunya perlu perangkat keras dan perangkat lunak. Perangkat keras berupa komputer membutuhkan performa yang cukup tinggi, karena akan berpengaruh terhadap kecepatan proses. Data citra biasanya berkapasitas puluhan megabyte bahkan lebih, sehingga untuk loading dan visualisasi memerlukan memory yang besar.
Perangkat lunak untuk pengolahan citra cukup banyak jenisnya, tentunya dengan kemampuan dan kelebihan yang berbeda-beda. Beberapa software tersebut diantaranya ER Mapper, erdas imagine, envi, global mapper, PCI geomatic, ilwis, arc view gis, arc gis, arc info, map info. Dalam modul ini akan dipelajari beberapa software yaitu ER Mapper, arc view gis dan arc info, namun tidak keseluruhan aplikasi modul yang terdapat dalam software tersebut.
ER Mapper adalah salah satu software (perangkat lunak) yang digunakan untuk mengolah data-data citra. Pengolahan data citra merupakan suatu cara memanipulasi data citra atau mengolah suatu data citra menjadi suatu keluaran (output) yang sesuai dengan yang kita harapkan. Adapun cara pengolahan data citra itu sendiri melalui beberapa tahapan, sampai menjadi suatu keluaran yang diharapkan. Tujuan dari pengolahan citra adalah mempertajam data geografis dalam bentuk digital menjadi suatu tampilan yang lebih berarti bagi pengguna, dapat memberikan informasi kuantitatif suatu obyek, serta dapat mendukung untuk aplikasi sistem informasi geografis.

B.    B. Sistem Satelit
Sistem satelit dalam penginderaan jauh tersusun atas pemindai (scanner) dengan dilengkapi sensor pada wahana (platform) satelit, dan sensor tersebut dilengkapi oleh detektor.Untuk lebih jelasnya dapat diuraikan sebagai berikut:
·     1. Penyiam merupakan sistem, perolehan data secara keseluruhan termasuk sensor dan detektor.
·     2. Sensor merupakan alat untuk menangkap energi dan mengubahnya ke dalam bentuk sinyal dan     menyajikannya ke dalam bentuk yang sesuai dengan informasi yang ingin disadap.
·     3. Detektor merupakan alat pada sistem sensor yang merekam radiasi elektromagnetik.
·     4. Sensor Aktif adalah Sumber energinya dari matahari
·     5. Sensor Pasif adalah Sumber energinya dari satelite itu sendiri
Kombinasi Band adalah gabungan atau combine dari band-band sehingga di temukan warna yang cocok yang menyerupai aslinya.

C. Penggabungan citra.
Secara sederhana penggabungan citra secara definisi ada 3, yaitu :
a.    Fusion adalah penggabungan antara dua citra atau lebih yang dijadikan menjadi suatu citra yang baru dengan menggunakan beberapa algoritma tertentu.
b.   Merging adalah penggabungan dengan pemahaman bahwa dua citra atau lebih yang dijadikan satu dengan teknik penajaman dan penormalan citra tertentu.
c.   Combination adalah penggabungan beberapa band dalam suatu citra multi untuk suatu tujuan tertentu.

Data
Data yang digunakan adalah citra multispektral Landsat 7 ETM tanggal 19 Agustus 2000 path/row 116/066 dengan citra pankromatik SPOT 2 tanggal 10 Agustus 2007 Knum/Jnum 303/366 serta citra SPOT 4 tanggal 29 Juli 2007. Area studi ini terletak pada batas geografi 8º09’11,79” – 8 º 12’40,3” LS dan 115 º 26’16,89” -115 º 30’10,3” BT.

Landsat 7                                   
Citra multi spektral Landsat dengan resolusi spasial 30m memiliki beberapa band yang karakteristiknya berbeda-beda:
1. Band 1 0.45 – 0.52 mm: Band biru ini memiliki informasi yang tinggi terhadap tubuh air jadi sangat sesuai untuk penggunaan lahan, tanah dan vegetasi.
2. Band 2 0.52 - 0.60 mm: Band hijau ini memiliki informasi mengenai vegetasi selain cocok untuk penggunaan lahan, jalan dan air namun sesuai pula untuk diskriminasi dan assesmen vegetasi. Dimana tanaman-tanaman yang kurang sehat dapat diketahui karena absorbsi cahaya merah oleh klorofil menurun atau refleksi pada daerah merah naik sehingga menyebabkan daun berwarna kuning
3. Band 3 0.63 – 0.69 mm: Band merah ini memiliki informasi mengenai perbedaan antara vegetasi dan non vegetasi, misalnya dapat dilihat adanya perbedaan antara vegetasi dengan tanah khususnya pada daerah urban.
4. Band 4 0.76 – 0.90 mm: Band inframerah dekat ini memiliki informasi mengenai varietas tanam-tanaman serta adanya perbedaan antara unsur air dengan unsur tanah, oleh karena itu dapat dilihat garis pantai dengan jelas.
5. Band 5 1.55 – 1.75 mm: Band inframerah gelombang pendek ini memiliki informasi mengenai perbedaan warna antara tanah terbuka dengan objek-objek lain. Band ini sesuai untuk studi kandungan air tanah, air pada tanam-tanaman, formasi batu-batuan dan geologi pada umumnya
6. Band 6 10.40 -12.50 mm: Band inframerah thermal ini memiliki informasi tentang studi kandungan air tanah, serta dapat membedakan kelembaban tanah dan fenomena-fenomena thermal.
7. Band 7 2.08 – 2.35 mm: Band inframerah gelombang pendek ini memiliki informasi mengenai tanah terbuka sama halnya dengan band 5 akan tetapi lebih mengacu pada studi geologi maupun formasi batu-batuan.
Sedangkan untuk band 8 atau sering disebut band pankromatik memilki resolusi spasial 15m. Citra Landsat yang digunakan dalam penelitian ini adalah citra Landsat ortho 14,25m dimana sudah digabungkan antara multispektral dengan pankromatiknya serta kombinasi band yang digunakan hanya band 7, 4 dan 2.

Kamis, 26 Februari 2015

Resume Undang-undang No.04 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial

Resume:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2011
TENTANG

INFORMASI GEOSPASIAL

Definisi Khusus yang terdapat dalam UU Tentang Informasi Geospasial ini:
·      Spasial adalah aspek keruangan suatu objek atau kejadian yang mencakup lokasi, letak, dan posisinya.
·  Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.
·      Data Geospasial disingkat DG adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.
· Informasi Geospasial disingkat IG adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
·   Informasi Geospasial Dasar disingkat IGD adalah IG yang berisi tentang objek yang dapat dilihat secara langsung atau diukur dari kenampakan fisik di muka bumi dan yang tidak berubah dalam waktu yang relatif lama.
·    Informasi Geospasial Tematik disingkat IGT adalah IG yang menggambarkan satu atau lebih tema tertentu yang dibuat mengacu pada IGD.
·      Skala adalah angka perbandingan antara jarak dalam suatu IG dengan jarak sebenarnya di muka bumi.
·  Titik Kontrol Geodesi adalah posisi di muka bumi yang ditandai dengan bentuk fisik tertentu yang dijadikan sebagai kerangka acuan posisi untuk IG.
·   Jaring Kontrol Horizontal Nasional disingkat JKHN adalah sebaran titik kontrol geodesi horizontal yang terhubung satu sama lain dalam satu kerangka referensi.
·  Jaring Kontrol Vertikal Nasional disingkat JKVN adalah sebaran titik kontrol geodesi vertikal yang terhubung satu sama lain dalam satu kerangka referensi.
·    Jaring Kontrol Gayaberat Nasional disingkat JKGN adalah sebaran titik kontrol geodesi gayaberat yang terhubung satu sama lain dalam satu kerangka referensi.
·     Peta Rupabumi Indonesia adalah peta dasar yang memberikan informasi secara khusus untuk wilayah darat.
·      Peta Lingkungan Pantai Indonesia adalah peta dasar yang memberikan informasi secara khusus untuk wilayah pesisir.
·  Peta Lingkungan Laut Nasional adalah peta dasar yang memberikan informasi secara khusus untuk wilayah laut.

Informasi Geospasial diselenggarakan berdasarkan Asas Kepastian Hukum, Keterpaduan, keterbukaan, Kemutakhiran, Keakuratan, Kemanfaatan, demokratis.
            Undang-undang ini bertujuan untuk:
1.    menjamin ketersediaan dan akses terhadap IG yang dapat dipertanggungjawabkan;
2.  mewujudkan penyelenggaraan IG yang berdaya guna dan berhasil guna melalui kerja sama, koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi; dan
3.  mendorong penggunaan IG dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat.

Jenis IG (Informasi Geospasial) terdiri atas:
1.  IGD (Informasi Geospasial Dasar), IGD ini meliputi:
a.    Jaringan Kontrol Geodesi, meliputi:
-     JKHN, digunakan Sebagai Kerangka acuan Posisi Horizontal untuk IG. Koordinat JKHN ditentukan dengan metode pengukuran geodetik tertentu, dinyatakan dalam sistem referensi koordinat tertentu, dan diwujudkan dalam bentuk tanda fisik. JKHN ini diklasifikasikan berdasarkan tingkat ketelitian Koordinat Horizontal.
-       JKVN, digunakan sebagai Kerangka acuan Posisi Vertikal Untuk IG. Tinggi JKVN ditentukan dengan metode pengukuran geodetik tertentu, dinyatakan dalam datum vertikal tertentu, sistem tinggi tertentu, dan diwujudkan dalam bentuk tanda fisik. JKVN diklasifikasikan berdasarkan tingkat ketelitian vertikal.
-       JKGN, digunakan sebagai kerangka acuan Gaya Berat untuk IG. JKGN ditetapkan dengan metode pengukuran geodetik tertentu, mengacu pada titik acuan gayaberat absolut, dan diwujudkan dalam bentuk tanda fisik. JKGN diklasifikasikan berdasarkan tingkat ketelitian gayaberat.
b. Peta Dasar, selain berupa Peta Rupabumi Indonesia, Peta Lingkungan Pantai Indonesia, Peta Lingkungan Laut Nasional. Peta dasar ini terdiri atas:
-  Garis Pantai, merupakan Garis Pertemuan antara lautan dan daratan yang dipengaruhi oleh pasang surut air laut. Garis pantai ini terdiri atas : Garis Pantai Surut Terendah, Garis Pantai Pasang tertinggi, Garis Pantai tinggi muka air laut rata-rata.
· Pada peta rupabumi indonesia, garis pantai ditetapkan berdasarkan garis kedudukan muka air laut rata-rata. diselenggarakan pada skala 1:1.000.000, 1:500.000, 1:250.000, 1:100.000, 1:50.000, 1:25.000, 1:10.000, 1:5.000, 1:2.500, dan 1:1.000.
·      Pada peta lingkungan Pantai Indonesia dan peta lingkungan laut nasional, garis pantai ditetapkan berdasarkan kedudukan muka air laut surut terendah. Peta lingkungan pantai indonesia diselenggarakan pada skala 1:250.000, 1:50.000, 1:25.000, dan 1:10.000. peta lingkungan laut nasional diselenggarakan pada skala 1:500.000, 1:250.000, dan 1:50.000.
·      Garis pantai ini ditentukan dengan mengacu pada JKVN.
-   Hipsografi, merupakan garis khayal untuk menggambarkan semua titik yang mempunyai ketinggian yang sama di permukaan bumi atau kedalaman yang sama di dasar laut.
·   Pada Peta Rupabumi Indonesia, hipsografi digambarkan dalam bentuk garis kontur mukabumi dan titik ketinggian di darat.
·   Pada Peta Lingkungan Pantai Indonesia dan Peta Lingkungan Laut Nasional, hipsografi digambarkan dalam bentuk garis kontur mukabumi, titik ketinggian di darat, batimetri, dan titik kedalaman di laut.
c.    Perairan
d.   Nama Rupabumi, dikumpulkan dengan menggunakan tata cara pengumpulan nama rupabumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e.    Batas Wilayah
f.      Transportasi dan Utilitas
g.    Bangunan dan Fasilitas Umum
h.    Penutupan Lahan.

IGD ini diselenggarakan secara bertahap dan sistematis  untuk seluruh wilayah negara kesatuan republik indonesia dan wilayah yuridiksinya. IGD dimutakhirkan secara priodik dalam jangka waktu tertentu. Dalam hal terjadi bencana alam, perang, pemekaran atau perubahan wilayah administratif, atau kejadian lainnya yang berakibat berubahnya unsur IGD dan sehingga mempengaruhi pola dan struktur kehidupan masyarakat, pemutakhiran IGD harus dilakukan tanpa menunggu pemutakhiran secara periodik.

2.  IGT (Informasi Geospasial Tematik).
Dalam membuat IGT dilarang mengubah posisi dan tingkat ketelitian geomatris bagian IGD, Membuat sekala IGT lebih besar dari skala IGD yang diacunya.