jangan asal copas semua isi yang ada pada blogger ini, walaupun menurut saya baik, belum tentu menurut anda juga baik kan(y)

Laman

Tampilkan postingan dengan label perencanaan wilayah kota. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label perencanaan wilayah kota. Tampilkan semua postingan

Selasa, 01 Desember 2015

Konsep Perencanaan Green Building

Tema green 
Mencakup pada dua hal, yaitu green architecture  dan green building. Kedua hal tersebut memiliki dua pengertian yang berbeda walaupun masih dalam satutujuan. Green disini tidak diartikan sebagai lingkungan terbangun yang serba hijau, tapilebih menekankan kepada keselarasan dengan lingkungan global, yaitu udara, air,tanah dan api.
Definisi green architecture (arsitektur hijau) adalah sebuah kesadaranlingkungan arsitektur yang tidak hanya memasukkan aspek utama arsitektur (kuat,fungsi, nyaman, rendah biaya, estetika), namun juga memasukkan aspek lingkungandari sebuah green buildings yaitu efisiensi energi, konsep keberlanjutan dan pendekatansecara holistic terhadap lingkungan.

Green architecture memiliki pengertian sebagai sebuah istilah yang menggambarkan tentang ekonomi, hemat energi, ramahlingkungan, dan dapat dikembangkan menjadi pembangunanberkesinambungan.

Green architecture mencakup keselarasan antara manusia danlingkungan alamnya. Arsitektur hijau mengandung juga dimensi lain seperti waktu,lingkungan alam, sosio-kultural, ruang, serta teknik bangunan.Green architecture (arsitektur hijau) juga didefinisikan sebagai arsitektur yangberwawasan lingkungan dan berlandaskan kepedulian tentang konservasi lingkunganglobal alami dengan penekanan pada efisiensi energi (energy-efficient), polaberkelanjutan (sustainable) dan pendekatan holistik (holistic approach). Bertitik tolakdari pemikiran disain ekologi yang menekankan pada saling ketergantungan(interdependencies) dan keterkaitan (interconnectedness) antara semua sistim (artifisialmaupun natural) dengan lingkungan lokalnya dan biosfeer. Credo form follows energydiperluas menjadi form follows environment yang berdasarkan pada prinsip recycle,reuse, reconfigure.Konsep

Green architecture yaitu suatu konsep perancangan untuk menghasilkansuatu lingkungan binaan ( green building ) yang dibangun serta berjalan secara lestariatau berkelanjutan. Berkelanjutan merupakan suatu kondisi dimana unsur-unsur yangterlibat selama proses pemanfaatan suatu sistem sebagian besar dapat berfungsisendiri, sedikit mengalami penggantian atau tidak menyebabkan sumber lain berkurang jumlah serta kualitasnya.

Lingkup green architecture yang lebih sempit adalah green building. Green building (bangunan hijau) didefinisikan sebagai bangunan yang meminimalkan dampaklingkungan melalui konservasi sumber daya dan memberikan kontribusi kesehatan bagipenghuninya. Secara garis besar,

green building lebih ditekankan pada nyaman dankuat. Sedangkan green architecture penekanannya menyangkut pada aspek kekuatan,kenyamanan, estetika dan komposisi yang tetap mementingkan efisiensi energi, konsepberkelanjutan, dan pendekatan holistic.

DEFINISI
Bangunan hijau (Green Building) adalah bangunan berkelanjutan yang mengarah pada struktur dan pemakaian proses yang bertanggung jawab terhadap lingkungan dan hemat sumber daya sepanjang siklus hidup bangunan tersebut, mulai dari pemilihan tempat sampai desain, konstruksi, operasi, perawatan, renovasi, dan peruntuhan. Praktik ini memperluas dan melengkapi desain bangunan klasik dalam hal ekonomi, utilitas, durabilitas, dan kenyamanan.

Bangunan hijau (Green Building) dirancang untuk mengurangi dampak lingkungan bangunan terhadap kesehatan manusia dan lingkungan alami dengan:
  • ·         Menggunakan energi, air, dan sumber daya lain secara efisien
  • ·         Melindungi kesehatan penghuni dan meningkatkan produktivitas karyawan
  • ·         Mengurangi limbah, polusi dan degradasi lingkungan


Bagaimana dikatakan Green Building?
Suatu bangunan dapat disebut sudah menerapkan konsep bangunan hijau apabila berhasil melalui suatu proses evaluasi tersebut tolak ukur penilaian yang dipakai adalah Sisterm Rating.

Sistem Rating adalah suatu alat yang berisi butir-butir dari aspelk yang dinilai yang disebut rating dan setiap butir rating mempunyai nilai. Apabila suatu bangunan berhasil melaksanakan butir rating tersebut, maka mendapatkan nilai dari butir tersebut. Kalau jumlah semua nilai yang berhasil dikumpulkan bangunan tersebut dalam melaksanakan Sistem Rating tersebut mencapai suatu jumlah yang ditentukan, maka bangunan tersebut dapat disertifikasi pada tingkat sertifikasi tersebut.

Sistem Rating dipersiapkan dan disus;un oleh Green Building Council yang ada di negara-negara tertentu yang sudah mengikuti gerakan bangunan hijau. Setiap negara tersebut mempunyai Sistem Rating masing-masing. Sebagai contoh : USA mempunyai LEED Rating (Leadership Efficiency Environment Design)

Ada 6 (enam) aspek yang menjadi pedoman dalam evaluasi penilaian Green Building 
  • ·         Tepat Guna Lahan (Approtiate Site Development / ASD)
  • ·         Efisiensi dan Konservasi Energi (Energy Efficiency & Conservation / EEC)
  • ·         Konservasi Air (Water Conservation / WAC)
  • ·         Sumber dan Siklus Material (Material Resource and Cycle / MRC)
  • ·         Kualitas Udara & Kenyamanan Ruang (Indoor Air Health and Comfort / IHC)
  • ·         Manajemen Lingkungan Bangunan (Building and Environment Management / BEM)


Senin, 24 Desember 2012

trotoar.....

    
Perencanaan trotoar yang mungkin bisa menginspirasi kalian yang membuka blog ini.

    
       salah satu bentuk pembuatan atau perencanaan trotoar sang sangat SALAH 


Sabtu, 01 Desember 2012

Teknik Teknik Peraturan Zonasi

Teknik pengaturan zonasi adalah berbagai varian dari zoning konvensional yang dikembangkan untuk memberikan keluwesan penerapan aturan zonasi.

Teknik pengaturan zonasi dapat dipilih dari berbagai alternatif dengan mempertimbangkan tujuan pengaturan yang ingin dicapai. Setiap teknik mempunyai karakteristik, tujuan, konsekuensi dan dampak yang berbeda. Oleh karena itu, pemilihannya harus dipertimbangkan dengan hati-hati.



Alternatif Teknik Pengaturan Zonasi

  • Alternatif teknik pengaturan zonasi yang dapat diterapkan antara lain:
  • Bonus/insentive zoning
  • Performance zoning
  • Fiscal zoning
  • Special zoning
  • Exclusionary zoning
  • Contract zoning
  • Negotiated development
  • TDR (Transfer of Development Right)
  • Design/historic preservation
  • Overlay zone
  • Floating zone
  • Flood plain zone
  • Conditional uses
  • Growth control
  • dan teknik lainnya yang dianggap sesuai

Bonus/insentive zoning
Izin peningkatan intensitas dan kepadatan pembangunan (tinggi bangunan, luas lantai) yang diberikan kepada pengembang dengan imbalan penyediaan fasilitas publik (arcade, plaza, pengatapan ruang pejalan, peninggian jalur pejalan atau bawah tanah untuk memisahkan pejalan dan lalu-lintas kendaraan, ruang bongkar-muat off-street untuk mengurangi kemacetan dll) sesuai dengan ketentuan yang berlalu.

Kelemahan: teknik ini dapat menyebabkan bengunan berdiri sendiri di tengah plaza, memutuskan shopping frontage, dll.

Performance zoning
Ketentuan pengaturan pada satu atau beberapa blok peruntukan yang didasarkan pada kinerja tertentu yang ditetapkan. Performace zoning harus diikuti dengan standar kinerja (performance standards) yang mengikat (misalnya tingkat LOS (Level of Service, Tingkat Pelayanan) jalan minimum, tingkat pencemaran maksimum, dll).

Fiscal zoning
Ketentuan/aturan yang ditetapkan pada satu atau beberapa blok peruntukan yang berorientasi kepada peningkatan PAD.

Special zoning
Ketentuan ini dibuat dengan spesifik sesuai dengan karakteristik setempat (universitas, pendidikan, bandar udara) untuk mengurangi konflik antara area ini dan masyarakat sekelilingnya dengan pemanfaatan ruang yang sesuai dengan area tersebut. Umumnya untuk menjaga kualitas lingkungan (ketenangan, kelancaran lalu-lintas dan sebagainya).

Exclusionary zoning
Ketentuan/aturan pada satu/beberapa blok peruntukan yang menyebabkan blok peruntukan tersebut menjadi ekslusif. Ketentuan ini mengandung unsur diskriminasi (misalnya, penetapan luas persil minimal 5000m2 menyebabkan masyarakat berpenghasilan rendah tidak dapat tinggal dalam blok tersebut).

Praktek zoning ini diterapkan pada zona yang mempunyai dampak pencegahan munculnya bangunan rumah bagi masyarakat berpendapatan rendah dan moderat. Ketentuan ini dimotivasi oleh perhatian pada populasi masyarakat tertentu dibandingkan kebutuhan perumahan keseluruhan pada wilayah dimana masyarakat tersebut menjadi bagiannya.


Contract zoning
Ketentuan ini dihasilkan melalui kesepakatan antara pemilik properti dan komisi perencana (Dinas Tata Kota atau TKPRD/BKPRD) atau lembaga legislatif (DPRD) yang dituangkan dalam bentruk kontrak berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Negotiated development
Pembangunan yang dilakukan berdasarkan negosiasi antarstakeholder.

TDR (Transfer of Development Right)
Ketentuan untuk menjaga karakter kawasan setempat. Kompensasi diberikan pada pemilik yang kehilangan hak membangun atau pemilik dapat mentransfer/menjual hak membangunnya (biasanya luas lantai bangunan) kepada pihak lain dalam satu distrik/kawasan.

Design/historic preservation
Ketentuan-ketentuan pemanfaatan ruang dan elemen lainnya (keindahan, tata informasi dll) untuk memelihara visual dan karakter budaya, bangunan dan kawasan masyarakat setempat yang ditetapkan dalam peraturan-perundangan pelestarian.

Overlay zone
Satu atau beberapa zona yang mengacu kepada satu atau beberapa peraturan zonasi (misalnya kawasan perumahan di kawasan yang harus dilestarikan akan merujuk pada aturan perumahan dan aturan pelestarian bangunan/kawasan).

Floating zone
Blok peruntukan yang diambangkan pemanfaatan ruangnya, dan penetapan peruntukannya didsarkan pada kecenderungan perubahannya/perkembangannya, atau sampai ada penelitian mengenai pemanfaatan ruang tersebut yang paling tepat.

Flood plain zone
Ketentuan pemanfaatan ruang pada kawasan rawan banjir untuk mencegah atau mengurangi kerugian.

Conditional uses
Seringkali disebut sebagai pemanfaatan khusus, merupakan izin pemanfaatan ruang yang diberikan pada suatu zona jika kriteria atau kondisi khusus zona tersebut memungkinkan atau sesuai dengan pemanfaatan ruang yang diinginkan

Growth control
Pengendalian ini dilakukan melalui faktor faktor pertumbuhan seperti pembangunan sarana dan prasarana melalui penyediaan infrastruktur yang diperlukan, mengelola faktor ekonomi dan sosial hingga politik


Penerapan Teknik
Teknik pengaturan zonasi yang dipilih diterapkan pada suatu zonasi tertentu di blok tertentu. Dengan pengaturan zonasi yang cukup baik, maka teknik tersebut dapat diterapkan untuk suatu zonasi dimanapun letak zona tersebut. Dengan demikin aturan ini tidak berlaku untuk semua zona yang sejenis.


Sumber: Modul Zonasi, Materi Pelatihan Tim Teknis Tata Ruang Departemen Pekerjaan Umum, 2008

Morfologi Kampung Pedesaan


Suatu abstraksi fakta empirik kajian kontekstual lingkungan
Oleh: Ir. Respati Wikantiyoso, MSA, Ph.D
Staf Pengajar Jurusan Arsitektur Universitas Merdeka Malang

Paparan ini merupakan suatu abstraksi dari kenyataan empirik di "pedesaan" atau pemukiman desa yang sangat "kontekstual" dengan lingkungan alamnya. Fakta-fakta ini merupakan bagian dari kajian yang sedang pemapar lakukan tentang morfologi kampung pedesaan. Fakta ini dibagi menjadi 4 kelompok; (a) kampung di pesisir pantai , (b) kampung di sepanjang sungai, (c) kampung di lingkungan pedalaman (pertanian), dan (d) kampung di pedalaman (lereng gunung). 
Paparan ini merupakan hasil studi awal yang belum diungkap tentang kesimpulan kajian morfologi kampung pedesaan. Aspek-aspek yang berkaitan dengan kondisi latarbelakang sosial-budaya dan ekonomi masyarakat tidak kami paparkan disini, yang secara signifikan juga berperan menentukan pola morfologi kampung pedesaan. 
a.      Kampung di pesisir pantai 
Pola pemukiman terbentuk karena adanya potensi dan kendala lingkungan. Pantai landai dengan arus/ombak tenang akan lebih dominan dipakai sebagai lokasi hunian dibanding dengan pantai curam.
Struktur fisik lingkungan dominan berperan sebagai lokasi.

b.      Kampung di sepanjang sungai 
Pola perkampungan di sepanjang sungai di pedesaan yang menggunakan sungai sebagai prasarana transportasi, mempunyai kencenderungan pola yang linier dengan orientasi mengikuti pola aliran sungai.
Efektifitas pencapaian sarana transportasi menjadi faktor dominan. Alat transport sungai sebagai sarana transport utama mempengaruhi pola hunian, yang menuntut kemudahan moda angkutan (perahu) sampai ke sampaing rumah.
Pola diatas menunjukkan adanya pola curva linier di sepanjang sungai dan mengumpul pada daerah "dalam". Pola ini didapati pada lingkungan dengan aktifitas penduduk sebagai petani garam di daerah dekat dengan pesisir pantai.

c.      Kampung di lingkungan pedalaman (pertanian)
Aktifitas pertanian sawah, atau ladang mempunyai pola yang spesifik sesuai dengan kondisi lingkungan dan topografinya. Kendala-kendala lingkungan mampu menjadikan perkampungan pedesaan ini terlihat menyatu dengan lingkungan, suatu pertimbangan arif dalam mengelola lingkungan.
Pada radius "tertentu" satu kelompok hunian membentuk satu komuniti yang "harmonis". Pertimbangan jangkauan pengawasan area garapan mereka menentukan pengelompokan ini . Jumlah kelompok hunian ini + 30 keluarga suatu "kelompok" yang memungkinkan mempertahankan unity dalam bersosialisasi, merupakan kelompok komunitas yang solid.

d.      Kampung di pedalaman (lereng gunung) 
Pola morfologi kampung di daerah ini sangat erat kaitannya dengan upaya pengelolaan area matapencaharian penduduk sebagai petani (salah satu kasus). Teknologi teracering untuk pengelolaan saluran irigasi dan pengelolaan pertanian mempengaruhi bentuk-bentuk pengolahan lahan perumahannya. Merupakan pemecahan lahan yang kontekstual dengan memunculkan vista pemukiman pedesaan di pegunungan yang selaras.
Salah satu aspek pendekatan kontekstual terhadap lingkungan yang secara "sadar" (tradisi turun menurun) telah menciptakan kondisi lingkungan pemukiman pedesaan yang "sesuai" dengan pola perilaku sosial-budaya dan ekonomi melalui pengolahan lingkungan hidupnya. Ini yang kadang tidak diperhatikan oleh sementara pengembang dalam menciptakan kota-kota baru pada lahan yang relatif luas, dengan pendekatan yang non-kontekstual lingkungan bahkan menghancurkan potensi-potensi lingkungan. Semoga menjadi bahan renungan....(res,1999)

Ruang Terbuka Hijau Memiliki Tiga Fungsi Penting

Keberadaan ruang terbuka hijau (RTH) di setiap kota memiliki tiga fungsi penting yaitu ekologis, sosial-ekonomi dan evakuasi. Dalam UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang disebutkan, jumlah RTH di setiap kota harus sebesar 30 persen dari luas kota tersebut. Arsitek Landsekap/ Majelis Ikatan Arsitektur Landsekap Indonesia (IALI) Ning Purnomohadi dalam program Selamat Pagi Nusantara di TVRI, Rabu (2/7) mengatakan, RTH perkotaan adalah bagian dari ruang-ruang terbuka suatu wilayah perkotaan yang diisi oleh tumbuhan, tanaman dan vegetasi.

Fungsi ekologis RTH yaitu dapat meningkatkan kualitas air tanah, mencegah banjir, mengurangi polusi udara dan pengatur iklim mikro. Fungsi lainnya yaitu sosial-ekonomi untuk memberikan fungsi sebagai ruang interaksi sosial, sarana rekreasi dan sebagai tetenger (landmark) kota.



“Sementara evakuasi berfungsi antara lain untuk tempat pengungsian saat terjadi bencana alam,” terang Ning Purnomohadi. Dengan keberadaan RTH yang ideal, maka tingkat kesehatan warga kota yang bersangkutan juga menjadi baik. RTH dapat mengurangi kadar polutan seperti timah hitam dan timbal yang berbahaya bagi kesehatan manusia.

“Saat ini, banyak anak di perkotaan yang menderita autis yang disebabkan antara lain karena tingginya kadar polutan di daerah perkotaan,” jelas Ning Purnomohadi.

“Sifat polutan berbahaya tersebut melayang-layang diudara dengan ketinggian kurang dari satu meter dari tanah, maka tidak aneh jika banyak berdampak terhadap kesehatan anak-anak,” imbuhnya.

Ning Purnomohadi menuturkan, ketentuan luasan 30 persen RTH di setiap perkotaan merupakan hasil kesepakatan dari Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Bumi di Rio de Janeiro, Brazil (1992) dan dipertegas lagi pada KTT Johannesberg, Afrika Selatan 10 tahun.

Namun tampaknya bagi kota-kota di Indonesia, hal ini akan sulit terrealisir akibat terus adanya tekanan pertumbuhan dan kebutuhan sarana dan prasarana kota, seperti pembangunan bangunan gedung, pengembangan dan penambahan jalur jalan yang terus meningkat serta peningkatan jumlah penduduk.

Keberadaan RTH seringkali masih dikalahkan oleh berbagai kepentingan lain yang lebih “menguntungkan” dan cenderung berorientasi pada pembangunan fisik untuk kepentingan ekonomi. Akibatnya, kebutuhan ruang (khususnya RTH) untuk berlangsungnya fungsi ekologis kurang terakomodasi, dan berdampak pada permasalahan manajemen pengelolaan RTH.

“Apalagi untuk kota seperti Jakarta, dimana tanah permeternya harganya sudah berjuta-juta, sehingga orang lebih memilih untuk dibangun daripada untuk ruang terbuka hijau,” ucap Ning Purnomohadi.

Untuk merealisasikan keberadaan RTH yang mumpuni di perkotaan Indonesia diperlukan komitmen kuat dari semua pihak baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya. Upaya tersebut antara lain mendorong permukiman melalui bangunan vertikal. “Dengan tinggal di permukiman yang vertikal, maka akan menggunakan lahan yang lebih sedikit, sehingga lahan lainnya dapat dimanfaatkan untuk RTH,” kata Ning Purnomohadi. (rnd)

Kolaborasi Elemen Urban Planning dalam Perspektif Sosial dan Ekonomi melalui Pengembangan Infrastruktur untuk Meningkatkan Performa Kota


BAGIAN: I

Dari perspektif historis sosiologis, munculnya kota sebenarnya sudah mulai terjadi semenjak masyarakat memasuki fase agrarian society (Lihat uraian para ahli sosiologi dan antropologi yang dibahas panjang lebar oleh  Macionis (1977). Dalam kajian itu, Macionis membagi perkembangan masyarakat berbasis teknologi produksi, pola pemukiman, organisasi sosial dan sebagainya, dalam lima fase: mulai dari hunting and gathering society, pastoral and horticultural society, agrarian sociaety, kemudian industrial society, terakhir adalah post-industrial society.).Pada saat itu, aktivitas dan mata pencaharian penduduk masih terpusat di desa-desa, karena berupa usaha pertanian yang pada umumnya berada di kawasan pedesaan (country side). Sementara itu, pertumbuhan produksi hasil pertanian yang tinggi menyebabkan tidak semua hasil itu dapat diserap dan disimpan untuk konsumsi internal setiap masyarakat yang ada di kawasan itu. Dari proses inilah kemudian berkembang proses “perdagangan” (yang awalnya berupa barter), yang terpusat bukan di sentra- sentra produksi hasil pertanian, tetapi di titik-titik dimana alur lalu lintas barang dan jasa mengalami pertautan. Inilah titik tumbuh munculnya kota pada fase agrarian society.


Pada  fase itu, secara umum karakteristik kota tidak jauh berbeda dengan desa. Di kota seperti itu, aktivitas utama adalah akumulasi hasil produk (pergudangan, sortir, pembungkusan dan kemudian penyaluran). Kebutuhan akan sarana pertanian (tradisional) mengharuskan munculnya usaha pembuatan alat-alat pertanian, yang biasanya masih berskala lokal dan diproduksi dengan teknologi yang ada pada fase itu. Handtools ini memang selangkah lebih maju dari primitive weapons, yang sejak awal peradaban manusia telah dikenal, baik sebagai senjata maupun alat berproduksi (berburu maupun berladang pindah). Unit produksi ini memang mulai muncul tetapi belum mampu menjadi pengerak ekonomi yang penting, karena dominasi usaha pertanian lebih menonjol (Gambaran tentang kehidupan pertanian dan perkembangan ekonomi jangka panjang yang mendahului dan mendorong hadirnya revolusi industri diurai secara panjang lebar oleh Laeyendeckker (1985).

Baru pada fase industrial society, kota benar-benar memiliki perbedaan yang sangat mendasar dari  desa maupun kawasan yang ada di luarnya. Jika mengacu pada sejarah industrialisasi, khususnya di negara negara Eropa(Pada umumnya  milestone untuk menunjukkan fase industrial society adalah ditemukannya mesin uap, kemudian mendorong munculnya revolusi industri di Inggris, yang kemudian menyebar ke negara-negara Eropa dan Amerika Serikat. Gambaran secara detail tentang perkembangan ini diurai oleh Gravovetter (1992), kota mengalami perubahan yang mendasar ketika proses-proses produksi industrial terpusat di kota-kota. Perbedaan mendasar dari karakteristik kegiatan usaha, relatif lebih tingginya nilai tambah (upah dan penghasilan lain), serta pergeseran tatanilai budaya industri yang modern menggantikan budaya agraris tradisional, telah menjadikan industri sebagai fajar baru yang merekah dan menarik banyak pihak untuk terlibat di dalamnya. Akhirnya, pertumbuhan industri yang menggunakan ruang kota (karena kebutuhan kemudahan, fasilitas dan prasarana dan semua ini pada umumnya tersedia di kota) menyebabkan kota menjadi tempat aglomerasi penduduk yang makin lama makin menguat. Inilah ciri kota pada fase industrial society, kegiatannya dan penduduk terpusat di kota.

Tumbuhnya pola perkembangan kota (Buku klasik karya  E. W. Burgess (1967) nampaknya masih menjadi referensi  banyak ahli ilmu sosial untuk menjelaskan  fenomena perkembangan kota, terutama kaitannya dengan industrialisasiyang mengikuti hadirnya industri antara lain nampak dari munculnya pola pemukiman mengikuti alur sepanjang jalur transportasi (pola pita), mengikuti agregat industri yang ada di kota (pola multinuclei) serta pola sektoral yang tumbuh akibat terjadinya pemanfaatan ruang kota yang makin berragam. Terlepas dari seperti apa pola pemanfaatan ruang kotanya, kecenderungan yang nampaknya umum terjadi adalah (1) pertumbuhan pemanfaatan ruang kota mengalami akselerasi yang tinggi sejalan dengan meningkatnya aktivitas industri dan pendukungnya, (2) kota dengan aktivitas industrinya  memiliki kekuatan penarik (pull factor) yang kuat sehingga terjadi aglomerasi penduduk yang tinggi, (3) intensitas pemanfaatan ruang kota yang makin tinggi sehingga kemudian menjadi kekuatan menumbuh-kembangkan kawasan pinggiran kota, sebagai embrio munculnya kawasan urban baru di pinggiran kota (Lihat pula kajian lain seperti yang dilakukan oleh  Tommy Firman (1989) dalam mengkaji kota-kota di sekitar Jakarta, yang semula dikenal dengan konsep Jabotabek, kemudian kini dikenal dengan Jabodetabek).

Perkembangan industri yang meluas sejalan dengan proses modernisasi telah memacu berkembang dan munculnya kota-kota di negara sedang berkembang(Untuk mendapat pemahaman tentang karakteristik ekonomi dan sosial masyarakat negara sedang berkembang, lihat Todaro (1977), namun dapat pula dilihat pada buku-buku klasik tentang keterbelakangan dan ketergantungan, misalnya karya Gunnar Myrdal, J.W. Schoorl dan sebagainya). Relokasi industri ke negara-negara sedang berkembang dengan cepat menumbuhkan kawasan industri baru, yang umumnya berkembang di kota-kota. Kebutuhan lapangan kerja di negara baru merdeka dan tekanan jumlah angkatan kerja akibat baby-boom, yang umumnya dialami negara sedang berkembang pasca kemerdekaan, menyebabkan problema baru di kota-kota yang umumnya menjadi tujuan urbanisasi penduduk pedesaan di negara tersebut. Munculnya hunian liar, kampung kumuh di tengah kota serta fenomena sektor informal perkotaan, beserta berbagai bentuk perilaku kaum marginal perkotaan,  menjadi wajah yang umum ditemui di kota-kota di negara sedang berkembang.]

BAGIAN: II

Kota sebagai sebuah sistem kehidupan merupakan sebuah entitas yang kompleks, yang dapat dipandang sebagai sebuah sistem sosial, dimana di dalamnya terdapat sub-sub sistem (budaya, ekonomi, politik), yang satu sama lain saling berkaitan dan mempengaruhi (interrelated sub systems) (Larry Lyon dalam The Community in Urban Society (1987) menunjukkan keberadaan community, yang berbeda dari society dalam lingkungan perkotaan). Sebagai sistem sosial,  kehidupan masyarakat kota dapat dilihat dari dua sisi yang bisa dibedakan, tetapi tak bisa dipisahkan: Struktur sosial dan Proses sosial.

Dari sisi struktur sosial, masyarakat kota dipengaruhi oleh berbagai parameter atau atribut yang membentuk struktur tersebut. Parameter struktur sosial ini terdiri dari dua macam, yaitu pertama, parameter nominal, yang membagi secara tegas anggota masyarakat ke dalam dua kategori yang berbeda, misalnya jenis kelamin, pekerjaan pokok, suku bangsa, agama dan sebagainya. Parameter yang lain adalah parameter graduated, parameter bertingkat-jenjang seperti umur, penghasilan, tingkat pendidikan dan sebagainya. Dari sisi parameter nominal, perbedaan yang terjadi akan menghasilkan keragaman sosial (social heterogenity), makin berragam parameter nominal ini, makin berragam pula karakteristik sosial yang ada dalam masyarakat. Pada sisi yang lain, bekerjanya parameter  graduatedakan menumbuhkan kesenjangan sosial (social inequality), makin senjang posisi sosial masyarakat dalam struktur tersebut, semakin jauh jarak sosial (social distance) antar warga tersebut. Sebaliknya, makin pendek kesenjangan, makin dekat jarak sosialnya (Secara rinci lihat Nasikun, Sistem Sosial Indonesia, materi untuk bahan ajar Akademi Militer, 1991).

Ini semua menjadi pembangun dan penentu sturktur sosial yang ada dalam masyarakat kota, sekaligus mempengaruhi proses sosial: interaksi sosial yang terjadi diantara penduduk kota tersebut. Ini akan mempengaruhi proses interaksi sosial masyarakat, apakah akan menumbuh- kembangkan kerjasama (cooperation), atau sebaliknya justru menumbuhkan persaingan (competition) atau bahkan menghadirkan pertentangan (conflict) yang dapat menggoyahkan sendi sendi kehidupan masyarakat tersebut (Lihat Waters and Crook (1990) atau buku-buku teks klasik sosiologi akan secara rinci menjelaskan tentang interaksi sosial dan bentuk-bentuk interaksi sosial ini). Dalam perspektif sosiologis, makin ragam suatu masyarakat dan atau disertai oleh makin tingginya kesenjangan sosial ekonomi di dalam masyarakat tersebut, akan sangat besar pengaruhnya terhadap proses intergrasi sosial (social integration) masyarakat. Perbedaan sosial dan jarak sosial akan menghasilkan sekat-sekat sosial yang pada gilirannya akan mempengaruhi proses integrasi sosial masyarakat, suatu kondisi atau prasyarat yang umumnya yang dibutuhkan oleh masyarakat untuk berkembang secara normal dan wajar.

BAGIAN: III

Sejarah kota-kota di Indonesia, khususnya kota-kota yang dimasa lalu berkembang karena perdagangan, tidak dapat dipungkiri fakta historisnya bahwa kota-kota itu menjadi persinggahan, pertemuan dan percampuran lintas budaya, etnis, agama sehingga menghasilkan kompleksitas masyarakat yang sangat tinggi. Kemajemukan masyarakat kota-kota seperti itu makin bertambah sejalan dengan majunya sarana transportasi maupun terbukanya isolasi geografis, baik  dimasa lalu maupun sekarang ini. Kota menjadi representasi masyarakat yang berkarakter majemuk, baik dalam pengertian sebagai plural society maupun pluralistic society. Gambaran Furnivall tentang masyarakat majemuk sebagai masyarakat bangsa yang terpilah sesungguhnya jelas terjadi dalam masyarakat kota-kota di Indonesia, baik sebelum maupun setelah kemerdekaan.

Dalam pemahaman Rabuskha dan Shepsle (Lihat karya Rabuskha dan Shepsle “Politics in Plural Society”. Dalam buku ini Rabuskha mengupat konsep masyarakat majemuk dari J.S. Furnivall dan M.G. Smith, serta secara panjang lebar menggambarkan kosepnya tentang plural dan pluralistic society), persamaan antara plural society dan pluralistic society  terletak pada faktor cultural diversity, adanya keragaman kultural, mengingat sangat sukar dipahami suatu masyarakat yang memiliki kebudayaan tunggal, tanpa ada di dalamnya keragaman subcultures. Namun pada pluralistic society, keragaman ini tidak menimbulkan problema integrasi sosial yangsignificant, sementara pada plural society, keragaman kultural ini menimbulkan problema integrasi sosial masyarakat, mengingat adanya faktor lain yang mendukung keragaman itu sebagai entitas yang diperjuangkan melaluipolitical organization dan menjadikannya kekuatan yang memberi arah perjuangan sepanjang atau berbasis garis etnis atau kultur tertentu (ethnic salience).

Jadi pada dasarnya, di Indonesia sekarang ini (maupun di masa lalu), karakteristik masyarakat kotanya adalah masyarakat yang majemuk  dalam pengertian  plural society, sehingga keragaman ini menjadi faktor yang mempengaruhi dinamika maupun integrasi sosial masyarakat tersebut. Kondisi ini akan memiliki implikasi yang kian penting manakala konfigurasi parameter nominal maupun graduated yang ada dalam masyarakat tersebut mengarah pada kondisi yang saling mengukuhkan (konsolidasi parameter struktur sosial), bukan membangun irisan-irisan antar parameter sehingga membuka sekat sosial yang ada menjadi makin terbuka (interseksi parameter struktur sosial).

Konsolidasi parameter struktur sosial terjadi manakala parameter yang satu berkembang saling mengukuhkan (coinsided) dengan parameter yang lain. Akibatnya antar parameter itu membangun kekuatan yang berkembang saling mengukuhkan. Jika menengok masa lalu, kondisi yang demikian diperparah lagi dengan realitas keberadaan tiap komunitas etnis dalam ruang kota tertentu, yang terpisah dari komunitas etnis yang lain. Terlebih lagi jika kemudian diikuti oleh terjadinya economic and social inequality antar komunitas etnis tersebut. Masyarakat kota yang demikian tergolong masyarakat yang fragile, integrasi sosialnya rapuh, sehingga mudah terjadi konflik yang mengarah pada all out war antar komunitas etnis. Ini yang kemudian mendorong pemerintah kolonial dahulu menggunakan force (Dalam analisis JS Furnivall, karakteristik masyarakat majemuk adalah rawan konflik dan kemungkinan konflik yang terjadi menyerupai all out war, sehingga menurut Furnivall, untuk mengintegrasikan masyarakat yang demikian, diperlukan kekuatan (force) yang dapat memaksa terjadinya integrasi sosial. Nasikun mengkritik pandangan ini karena terlalu simplistik dan menyederhanakan masalahuntuk mengintegrasikan  masyarakat yang seperti itu. Apakah di era kemerdekaan, di era demokratisasi dan HAM sekarang ini, pola penanganan seperti itu masih relevan?.

BAGIAN: IV

Pembangunan merupakan upaya untuk membuat kondisi menjadi lebih baik(Lihat Tjokrowinoto (1996), “Pembangunan, Dilema dan Tantangan”).Tapi tidak dipungkiri  bahwa pembangunan telah membawa dampak, baik positip maupun negatip. Positip bagi siapa atau negatip bagi siapa? Pertanyaan seperti itu seringkali muncul dalam perjalanan waktu pelaksanaan pembangunan di Indonesia semenjak Orde Baru. Pembangunan telah membawa banyak perubahan di Indonesia, khususnya di wilayah perkotaan.Urban planning yang dilakukan semakin lama semakin mengarah pada upaya memanfaatkan ruang kota sesuai dengan standart kehidupan yang lebih “memanusiakan manusia”. Sungguhpun demikian, masih  banyak pulaurban planning dilakukan karena tuntutan kondisi yang mengharuskan adanya penataan (emergency plann), sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan sebelum menjadi makin sukar diselesaikan.

Urban planning pada umumnya dituangkan dalam ketentuan peraturan perundangan sebagai produk politik lembaga yang kompeten dan harus dilaksanakan oleh lembaga yang kompeten pula. Namun das sein selalu sama dan sebangun dengan das sollen. “Apa yang seharusnya”  yang berujudurban planning itu, seringkali tidak sesuai dengan “apa yang senyatanya”, karena apa yang direncanakan itu tidak dapat diimplementasikan di lapangan. Realitas menunjukkan,  banyak produk peraturan tata ruang bak macan ompong, yang tidak sesuai dengan harapan dan kaidah penyusunannya. Persoalan ekonomi, sosial, politik dan kepentingan berbagai stakeholder, berkelindan menyertai permasalahan ini. Kompleksitas masyarakat yang berkarakter plural society makin membuat permasalahan seperti ini makin tak mudah diurai dan dipecahkan.

Dalam konteks pengembangan infrastruktur perkotaan, permasalahannya jelas tidak semudah merencanakannya, terutama jika perencanaan itu tidak mengakar ke bawah (grassroot planning, bottom up planning). Perencanaan yang mengabaikan kondisi struktur sosial dan proses sosial ekonomi yang ada dalam masyarakat akan menghadapi banyak kendala dalam implementasinya. Bahkan, pengembangan infrastruktur kota akan dipandang sebagai hal yang baik dan menguntungkan bagi suatu kelompok, namun bisa juga akan dipandang sebagai ancaman, bahkan ancaman yang mematikan,  bagi kelompok yang lain. Terlebih lagi jika pengembangan infrastruktur kota itu akan mendorong makin kokohnya konsolidasi parameter struktur sosial, serta mengukuhkan kesenjangan ekonomi yang ada dalam masyarakat. Akibatnya, tanggapan dan reaksi (resistensi atau penerimaan) antar kelompok akan berlainan terhadap hadirnya suatu pengembangan infrastruktur, yang tujuannya untuk meningkatkan performa kota.

BAGIAN: V

Pembangunan pada dasarnya memiliki katerkaitan dengan proses transformasi dan mobilisasi sumber daya politik, ekonomi, sosial dan budaya untuk melakukan perubahan masyarakat ke arah yang lebih baik. Proses pembangunan dapat menuju ke arah pemberdayaan, pembebasan, kesetaraan, tetapi juga bisa menumbuhkan dominasi, ini tergantung bagaimana proses transformasi dan mobilisasi itu dikelola dan dilaksanakan.

Kegiatan pembangunan yang selama ini dilakukan memiliki kelemahan karena berorientasi pada pertumbuhan, stabilitas dan modernism, sehingga kurang mendorong tumbuhnya kemandirian, keberdayaan dan kebebasan masyarakat, sebaliknya justru menimbulkan dominasi, ketergantungan dan ketidak berdayaan masyarakat. Menyadari kelemahan tersebut,  reorientasi dan pemikiran kembali pembangunan menjadi hal yang logis dan penting untuk dilakukan. Beberapa pemikiran alternatif dapat digunakan sebagai pilihan dalam melaksanakan pembangunan.

Pembangunan yang mengedepankan pengembangan komunitas lokal memberi penekanan pada pengembangan sumberdaya lokal, sesuai dengan potensi lokal. Model ini sangat menghargai kemajemukan/keanekaragaman potensi lokal, mengedepankan  kemampuan melakukan tata kelola dan kearifan lokal. Model ini meminimalisasikan berbagai bentuk penyeragaman, yang dipandang dapat  merusak potensi lokal, yang hasil akhirnya adalah menghasilkan produk yang tidak berkelanjutan dan menghasilkan ketergantungan pada kekuatan dari luar, menghilangkan baik inisiatif lokal, maupun sistem tata kelola dan kearifan lokal.

Model lain yang sejalan adalah pembangunan berpusat pada rakyat atauparticipatory development.  Model ini menekankan partisipasi luas, aksesibilitas, keterwakilan segenap elemen dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan yang menyangkut nasib dan kehidupan mereka. Model ini juga mengedepankan proses yang demokratis, berbasis masyarakat, bukan berbasis negara,  menolak perencanaan yang bersifat topdown yang sarat dengan mobilisasi, kooptasi dan politik represif, yang memperlemah kemampuan dan partisipasi masyarakat.

BAGIAN: VI

Man is central concern. Pengembangan infrastruktur yang bertujuan untuk meningkatkan performa kota, tetap harus menempatkan manusia sebagai inti dan hal paling utama dalam proses perencanaan tersebut. Dengan basis kemanusiaan tersebut maka, apapun intervensinya, pengembangan danpembangunan kota seharusnya dipandang sebagai sebuah proses societal change yang terrencana, harmonis, sistemik dan dinamis berinteraksi dengan kondisi lingkungan yang melingkupinya. Mengingat posisi manusia sebagaicentral concern,  maka segala pendekatan pengembangan, pembangunanmaupun rencana pemanfaatan serta penataan ruang/kawasan/space, seharusnya selalu dijabarkan berdasarkan hak-hak asasi manusia, human right based.

Tidak mudah memang, tetapi bukan berarti tidak bisa dicoba dan diupayakan!




Sumber:
Suharman (Dosen Jurusan Sosiologi Fisipol UGM - Wakil Kepala Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan UGM)

Seminar Nasional:
Integrated City: Kolaborasi Elemen Urban Planning dalam Perspektif Sosial dan Ekonomi Melalui Pengembangan Infrastruktur  Untuk meningkatkan Performa Kota
Sabtu 12 Maret 2011, Ruang Seminar Gedung Pasca Sarjana UGM

Strategi Penyediaan RTH di Kawasan Perkotaan


Kawasan perkotaan seringkali disebut sebagai pusat peradaban manusia yang berkembang sebagai konsentrasi penduduk dengan berbagai kegiatannya. Tidak mengherankan segala bentuk pencapaian budaya manusia, termasuk teknologi, mudah ditemukan di sini.

Perkembangan kawasan perkotaan yang pesat, sejalan dengan perkembangan kegiatan penduduknya, secara ironis telah menyebabkan kondisi yang justru tidak mencerminkan pencapaian budaya yang tinggi. Permasalahan klasik perkotaan seperti kemiskinan, kekumuhan, kesemrawutan, individualisme, kriminalitas, dan berbagai permasalahan lainnya justru lebih menggambarkan tingkat peradaban yang rendah.

Bila kita amati proses perkembangan perkotaan di Indonesia, tingkat perkembangan fisik dan ekonomi selalu dibarengi dengan peningkatan kompleksitas permasalahan perkotaan. Sangat sulit menemukan sebuah perkotaan yang tumbuh dan berkembang sekaligus mencegah, apalagi menyelesaikan, permasalahannya.

Salah satu permasalahan yang saat ini dihadapi oleh hampir seluruh kawasan perkotaan di Indonesia adalah semakin berkurangnya ruang publik, terutama ruang terbuka hijau (RTH) publik. Perkotaan metropolitan dan besar pada umumnya memiliki ruang terbuka hijau dengan luas di bawah 10% dari luas kawasan perkotaannya. Kondisi tersebut jauh di bawah ketentuan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (UUPR) yang mewajibkan pengelola perkotaan untuk menyediakan RTH publik dengan luas minimal 20% dari luas kawasan perkotaan.

Rendahnya proporsi luas RTH publik di kawasan perkotaan disebabkan oleh tingginya permintaan lahan untuk kegiatan perkotaan, sementara banyak pihak beranggapan RTH memiliki nilai ekonomi yang rendah sehingga termarjinalkan.

Dengan berlakunya UUPR, banyak pengelola perkotaan (baca: pemerintah daerah) yang merasakan kesulitan untuk memenuhi ketentuan penyediaan RTH publik seluas 20% dari luas kawasan perkotaan. Kesulitan pengelola perkotaan dapat dipahami mengingat kondisi berikut:

a)    pola perkembangan kawasan perkotaan di Indonesia pada umumnya masih bersifat ekstensif (sprawling), menyebabkan permintaan lahan menjadi sangat tinggi;
b)    lahan di kawasan perkotaan telah dikuasai oleh masyarakat;
c)    tidak adanya “bank” lahan yang dapat membantu pemenuhan kebutuhan lahan untuk kepentingan publik;
d)    keterbatasan anggaran pemerintah daerah untuk mengakuisisi lahan-lahan yang telah dikuasai masyarakat.

Sebagai contoh, saat ini proporsi luas RTH publik di DKI Jakarta adalah 9,97% atau masih kurang 10,03% dari ketentuan UUPR. Dengan luas wilayah kurang lebih 65.000 (enampuluh lima ribu) hektar, Pemerintah DKI Jakarta masih harus mengadakan lahan seluas 6.520 hektar atau 650.200.000 meter persegi. Bila diasumsikan rata-rata harga lahan di wilayah DKI Jakarta adalah Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) per meter persegi, diperlukan anggaran tidak kurang dari 130 trilyun rupiah untuk mengakuisisi lahan masyarakat!! Nilai tersebut lebih dari 6,5 kali APBD DKI Jakarta Tahun 2009 (Rp.19,37 trilyun). Sebuah angka yang sangat fantastis.

Untuk menutup defisit RTH-nya, DKI Jakarta mengalokasikan anggaran dengan kisaran Rp.800 milyar hingga Rp.1 trilyun per tahun. Sebagian besar dari angka tersebut dialokasikan untuk pemeliharaan RTH yang ada, sehingga hanya sebagian kecil saja yang dialokasikan untuk akuisisi lahan dan pengembangan RTH baru. Bisa dibayangkan, diperlukan waktu yang sangat lama untuk memenuhi ketentuan UUPR sebagaimana disampaikan di atas.

Kesulitan yang dihadapi kota-kota besar kini juga mulai dirasakan oleh kota-kota yang lebih kecil. Namun perilaku pengelola perkotaan dan masyarakat yang tidak menghargai nilai RTH juga masih terlihat. Banyak kota kecil yang semakin hari semakin gersang karena pepohonannya ditebang untuk pelebaran jalan tanpa ada pengganti. Banyak taman dan lapangan terbuka yang dikonversi menjadi mall, hotel, perkantoran, atau ruko. Sekilas, terkesan ada pandangan bahwa warna hijau hanya cocok untuk kawasan perdesaan, sementara perkotaan tidak perlu hijau.

Bila pemerintah daerah dan masyarakat tidak segera merubah pandangannya, munculnya permasalahan seperti yang dihadapi DKI Jakarta hanya masalah waktu. Untuk itu kota-kota kecil harus menjaga keberadaan ruang terbuka hijau yang ada dan sudah harus mulai mencadangkan lahan untuk mengembangkan ruang terbuka hijau. Selagi harga lahan masih relatif terjangkau, sebelum lahan-lahan dikuasai pelaku ekonomi yang hanya berhitung keuntungan finansial.

Penyediaan lahan untuk pengembangan RTH publik sesungguhnya dapat diupayakan dengan menerapkan pola-pola kerja sama dengan dunia usaha sebagai berikut:

1. Penyediaan RTH publik sebagai syarat perizinan pemanfaatan ruang

Tingginya permintaan lahan untuk kegiatan perkotaan di satu sisi merupakan hambatan bagi penyediaan lahan untuk RTH. Di sisin lain, kondisi ini dapat diubah menjadi peluang dengan mewajibkan penyediaan RTH publik bagi permohonan izin pemanfaatan ruang dengan nilai investasi tertentu. Dengan pola ini, lokasi RTH berada di luar lokasi pemanfaatan ruang investor namun tetap disesuaikan dengan penetapan lokasi dalam rencana tata ruang. Sedangkan luas dan desainnya disesuaikan dengan anggaran yang disediakan pihak swasta.

2. Penyediaan RTH publik sebagai bagian dari desain kawasan

Maraknya pembangunan super block untuk hunian, perkantoran, atau pusat bisnis di kota-kota besar seperti Jakarta, Medan, dan Surabaya merupakan peluang tersendiri bagi penyediaan RTH publik. Sesuai prosedur yang umum berlaku, desain kawasan yang akan dibangun memerlukan persetujuan dari pemerintah daerah. Hal ini memungkinkan pemerintah daerah untuk menetapkan syarat minimal RTH yang harus disediakan pihak pengembang, disertai catatan bahwa RTH tersebut harus dapat diakses publik dan kepemilikannya diserahkan kepada pemerintah daerah. Terdapat kemungkinan pihak pengembang akan merasa keberatan sehubungan dengan syarat kepemilikan, namun hal ini dapat diantisipasi dengan kewajiban penyediaan RTH publik di lokasi lain sebagaimana diuraikan sebelumnya.

3. Penyediaan RTH publik sebagai perwujudan Corporate

Social Responsibility (CSR) Keberadaan perusahaan-perusahaan dengan modal besar di kawasan perkotaan juga dapat dijadikan peluang dalam penyediaan RTH publik. Sebagaimana diketahui, perusahaan besar umumnya mengalokasikan anggaran untuk membiayai kegiatan-kegiatan dalam kerangka CSR. Untuk memanfaatkan anggaran CSR, pemerintah daerah perlu memberikan panduan dan fasilitasi untuk mengarahkan perusahaan-perusahaan tersebut agar membiayai penyediaan lahan dan pemeliharaan RTH publik. Sebagai bentuk apresiasi, pemerintah daerah dapat mengumumkan penyediaan dan pemeliharaan RTH publik oleh pihak swasta. Pemberian nama taman/ RTH sesuai dengan nama perusahaan yang memberikan andil juga patut dipertimbangkan.

Penerapan pola-pola kerja sama tersebut di atas tentu memerlukan payung hukum, sehingga pemerintah daerah perlu menerbitkan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah. Dalam menyusun dan menetapkan peraturan tersebut perlu kehati-hatian dengan mempertimbangkan pengaruhnya terhadap daya saing kawasan perkotaan dalam menarik investasi swasta.

UPAYA SEMENTARA
Sebagaimana disampaikan sebelumnya, besarnya defisit RTH publik, terbatasnya ketersediaan lahan, dan terbatasnya anggaran pemerintah daerah merupakan kombinasi yang menyulitkan pemenuhan proporsi RTH publik dalam waktu singkat. Untuk itu diperlukan inovasi untuk memenuhi fungsi sosial dan fungsi ekologis RTH publik. Tentu sebelumnya perlu dilakukan perhitungan untuk mengetahui fungsi sosial dan ekologis RTH bila ketentuan penyediaan 20% dari luas kawasan perkotaan dapat dipenuhi. Selanjutnya juga perlu dihitung fungsi sosial dan fungsi ekologis yang sudah dipenuhi oleh RTH yang ada. Dengan demikian inovasi atau terobosan yang dikembangkan adalah untuk memenuhi defisit pemenuhan fungsi tersebut.

Upaya pemenuhan defisit fungsi hidrologis, misalnya, dapat diupayakan dengan menyediakan sumur resapan atau biopori untuk mengurangi limpasan air hujan. Sementara pemenuhan defisit fungsi klimatologis dapat dipenuhi dengan mendorong pengembangan roof garden pada bangunan-bangunan publik dan komersial. Yang relatif sulit adalah menutup defisit fungsi sosial RTH publik sebagai ruang aktivitas dan interaksi warga perkotaan. Hal ini dapat diupayakan dengan membuka akses terhadap lahan-lahan publik seperti halaman perkantoran pemerintah untuk dimanfaatkan sebagai ruang aktivitas publik.

Upaya di atas adalah upaya sementara sambil terus mengupayakan pemenuhan RTH publik hingga mencapai proporsi 20% dari luas kawasan perkotaan sebagaimana diamanatkan dalam UUPR



Sumber:
Agus Sutanto,ST Msc, Buletin Tata Ruang, Juli-Agustus 2009 (Edisi: Pengembangan Ekonomi Perdesaan)